Kabupaten bekasi yang kental dengan masyarakat heterogenis dari tingkat Nasional hingga internasional, hal tersebut terjadi karena daya dukung zona Industri yang begitu luas. Namun sangat disayangkan kabupaten bekasi yang sebenarnya memilki nilai tambah dalam sektor wisata, namun dalam perkembangannya pengelolaan wisata di kabupaten bekasi belum Nampak secara maksimal, seperti halnya keberadaan situ cibeureum di desa lambang sari, di kecamatan tambun selatan yang tidak terkelola dengan baik.
ketidak pekaan pemerintah daerah kabupaten bekasi nampak jelas, mengingat situ cibeureum merupakan asset wisata bagi kabupaten bekasi, hingga hari ini situ tersebut di abaikan begitu saja, bahkan luasnya semakn berkurang karena kepadatan pembangunan “ujar ketua LP3D Jonly Nahampun ketika berdiskusi dengan Adhyp Glank Ketua LPM Bhagasasi, di Tambun Bekasi.
Masyarakat bekasi kerapkali mengisi liburan di luar kota bekasi, padahal jika ditinjau dari segi ekonomis, masyarakat harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk menikmati liburan dan bersantai bersama keluarga. Jika pengelolaan situ cibeureum dilakukan, maka tidak perlu lagi masyarakat merogoh kocek lebih dalam untuk berlibur keluar kota.
Dengan jarak tempuh yang sedikit dan ketersedian akses jalan yang baik, maka situ cibeureum akan menjadi alternatif pilihan untuk liburan masyarakat bekasi dan tidak menutup kemungkinan wisatawan dari berbagai daerah akan berkunjung pada umumnya.
Disela sela Diskusi
jonly Nahampun menyatakan “prihatin dengan kondisi situ yang ada” ia melanjutkan “bahwa Pemerintah Daerah kabupaten Bekasi sudah saatnya memperhatikan potensi wisata tersebut untuk di kembangkan, karena begitu banyak hal positif yang akan muncul dari hal tersebut, agar lebih bermanfaat bagi masyarakat. (AG)
......
^
Sabtu, 19 Maret 2011
Jumat, 18 Februari 2011
KRONIKA BEKASI DALAM PEMBANGUNAN TATA RUANG
Oleh : Adhyp Glank
Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup wilayah terhadap ekonomi, sosial, budaya, serta lingkungan. Bekasi sebagai wilayah yang secara geografis dekat dengan ibu kota negara sudah pasti menjadi akan menjadi sasaran strategis para Investor untuk menanamkan investasi, tentu saja jika memenuhi kriteria dan memiliki daya tarik yang menjadi pertimbangan mereka untuk berinvestasi.
Secara bertahap penduduk Urban / pendatang baru begitu marak dan meningkat setiap tahunnya, bahkan percampuran kemasyarakatan secara otomatis terbentuk seperti halnya wilayah lain di tepian kota jakarta, misalnya kota Bogor, depok. Dan tangerang. Yang membentuk masyarakat Heterogen dan tidak dapat terelakkan. kebutuhan akan tempat tinggal sudah tentu menjadi orientasi para pendatang ketika masuk ke wilayah Bekasi, tentunya ini memiliki dampak positif dan negatif bagi Pemerintah Daerah, jika dapat menyiasati hal tersebut maka pendatang akan menjadii peluang, dan akan menjadi Investasi bagi daerah, tetapi jika tidak dapat diatasi maka akan menjadi beban dan boomerang bagi daerah. Untuk itu pola pembangunan dan penataan ruang menjadi hal yang menarik untuk dikaji dan disiasati.
Menurut PP No. 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Bab 2 pengaturan penataan ruang pasal 5 di jelaskan : Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan Pemerintah daerah kabupaten/kota mendorong peran masyarakat dalam penyusunan dan penetapan standar dan kriteria teknis sebagai operasionalisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman penataan ruang. Tercermin dalam regulasi tersebut peran serta Pemerintah dari pusat hingga daerah memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) yang sama dalam hal penataan ruang. Selain itu, pertimbangan beberapa aspek dan keterkaitan rangkaian antar wilayah sekitar Bekasi, seperti halnya kota bekasi seperti kota Bogor dalam hal Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kerapkali menjadi permasalahan, yang menghasilkan lebih dari 52 titik area bencana banjir. Hal ini patut disadari oleh pemerintah Daerah guna mempertimbangan perencanaan tata ruang dan wilayah.
Landscape dan site plan bagi peruntukan penggunaan lahan dan ruang wilayah nyaris tidak terlihat dalam ruang publik, sehingga pengawasan terhadap pemerintah dalam hal perencanaan tata ruang seakan luput dari masyarakat, contoh kecilnya pembangunan fly over Jln. A.Yani, perumahan summarecon, Rusunami Bekasi Barat, Rusunawa Bekasi Timur, nyaris masyarakat tidak pernah mengetahui rencana pembangunan tersebut. Bahkan rencana untuk memiliki dan membelipun tidak pernah hinggap dipikiran mereka. Untuk itu sebagai bahan informasi Transparansi perlu juga dikemukakan kepada masyarakat. Apapun konsekuensinya masyarakat juga berhak mendapat informasi.
Perlunya mensosialisasikan penyadaran investasi kepada masyarakat upaya menstimulus spirit dalam mengubah cara pandang masyarakat, misalnya memberikan penyadaran bahwa memiliki Rusunami sangat menguntungkan sama saja dengan memiliki kontrakan di kampung, atau dengan pindah ke rusunawa lebih mudah mendapatkan informasi mengenai program pemerintah dalam memberikan/penyaluran bantuan atau jaminan keamanan dan kenyamanan karena mudah dikontrol dan bebas dari banjir, atau dengan beragam cara lainnya.
Semua itu dapat dilakukan dan membutuhkan waktu yang lama, tetapi sosialisasi tersebut harus tetap dilakukan, karena banyak hal positif yang akan didapatkan oleh pemerintah daerah, diantaranya mendata penduduk urban dengan mudah, meminimalisir pemukiman kumuh di Kota Bekasi, walaupun dalam perkembangannya pasti ada kendala, misalnya harga yang ditawarkan apakah sesuai dengan kantong masyarakat kecil menengah di kota Bekasi? Hal ini dapat menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk dapat memberikan fasilitas dan kemudahan masyarakat Bekasi untuk membeli dan memiliki rumah hunian.
Selanjutnya, dalam proses penataan ruang, pemerintah dalam hal pembinaan peran serta masyarakat sangat minimal dan kurang sinergis hingga saat ini, hal ini disebabkan pemerintah belum dapat memberikan ruang aspirasi publik dalam memberikan masukan, keluhan, dan mengakomodir gagasan sebagai sinergitas pola pembangunan yang melibatkan masyarakat dalam hal tersebut, padahal dalam PP No.15 dalam Bab 3 Pembinaan penataan ruang Bagian 1 (Umum) pasal 7 dan pasal 8 sangat gamblang dijelaskan Bahwa Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembinaan penataan ruang untuk mencapai tujuan pembinaan penataan ruang. Pembinaan penataan ruang dilakukan secara sinergis oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pada kenyataannya mekanisme dan bentuk pembinaan saja sebagian masyarakat tidak tahu dan belum merasakan, terlebih lagi bersinergi untuk mencapai Tujuan perencanaan tata ruang.
Hak Masyarakat untuk mendapatkan informasi masih dinilai lemah, pemberdayaan perangkat kerja Pemerintah daerah seperti dinas, SKPD, jumlah aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan yang lebih dari cukup, sebenarnya dapat di fungsionalkan sebagai tenaga survei, tenaga sosialisasi kepada masyarakat. Mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kependudukan dan pemerintahan. Contohnya : pembuatan KTP, KK, IMB, penyuluhan UU dan Perda, survey jumlah penduduk, survei angka kemiskinan, dan lain sebagainya. Hal tersebut dilakukan untuk membentuk kesadaran dan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya, dibutuhkan pola kreatif yang dapat dilakukan dalam pelayanan dan penyuluhan hingga pintu warga, diibaratkan seperti pola jemput bola.
makadari itu, pentingnya komunikasi antar instansi dan perpanjangan tangan pemerintah sangat dibutuhkan, untuk melakukan sosialisasi di internal dan eksternal pemerintahan guna suksesi strategi pengembangan pemukiman dan infrastruktur perkotaan, tidak adalagi kalimat “tidak ada informasi/pemberitahuan sebelumnya”, bentrokan tentang pembebasan area, karena rencana telah terkondisikan dengan baik melalui sosialisasi dan media informasi yang tersedia dan disebarluaskan dimasyarakat.
Kemudian, perimbangan peruntukan lahan 70 : 30 %, 60 - 40 % antara bangunan dan area serapan, perlu disikapi dengan baik dalam uji materi dilapangan, pemberlakuan reward dan punisment sangat baik diterapkan, agar semakin memotivasi pengembang dan masyarakat untuk ikut serta dalam penerapan aturan yang berlaku, masyarakat dan pengembang tidak sertamerta membuat aturan sendiri ketika mengantongi izin tanpa mempertimbangkan Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) di sekitar area pembangunan. Tentunya disinergiskan dengan rencana pembangunan jangka panjang dan ketentuan peralihan yang disusun oleh pemerintah.
Sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2010 Bab 8 Pasal 207 tentang Ketentuan Peralihan, Peninjauan ulang tentang bentuk izin yang diterbitkan kepada developer, dan apabila belum diperbaharui dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang baru, maka perlu dilakukan penindakan tegas pencabutan izin, karena dinyatakan telah tidak berlaku. Semangatnya adalah kepuasan masyarakat dalam optimalisasi kinerja pemerintah dalam hal pelayanan pada umumnya, dan khususnya pembangunan tata ruang yang seiring sejalan dengan Visi Misi Kota Bekasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun kerjasama dan perjuangan yang berat akan dihadapi di Kota Bekasi, tetapi ini adalah bagian dari tanggung jawab yang harus dilakukan pejabat eksekutif dan legislatif yang harus duduk bersama, mendahulukan kepentingan masyarakat ditengah hiruk pikuk yang terjadi saat ini.
Kawasan strategis kabupaten/kota adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup wilayah terhadap ekonomi, sosial, budaya, serta lingkungan. Bekasi sebagai wilayah yang secara geografis dekat dengan ibu kota negara sudah pasti menjadi akan menjadi sasaran strategis para Investor untuk menanamkan investasi, tentu saja jika memenuhi kriteria dan memiliki daya tarik yang menjadi pertimbangan mereka untuk berinvestasi.
Secara bertahap penduduk Urban / pendatang baru begitu marak dan meningkat setiap tahunnya, bahkan percampuran kemasyarakatan secara otomatis terbentuk seperti halnya wilayah lain di tepian kota jakarta, misalnya kota Bogor, depok. Dan tangerang. Yang membentuk masyarakat Heterogen dan tidak dapat terelakkan. kebutuhan akan tempat tinggal sudah tentu menjadi orientasi para pendatang ketika masuk ke wilayah Bekasi, tentunya ini memiliki dampak positif dan negatif bagi Pemerintah Daerah, jika dapat menyiasati hal tersebut maka pendatang akan menjadii peluang, dan akan menjadi Investasi bagi daerah, tetapi jika tidak dapat diatasi maka akan menjadi beban dan boomerang bagi daerah. Untuk itu pola pembangunan dan penataan ruang menjadi hal yang menarik untuk dikaji dan disiasati.
Menurut PP No. 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang, Bab 2 pengaturan penataan ruang pasal 5 di jelaskan : Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan Pemerintah daerah kabupaten/kota mendorong peran masyarakat dalam penyusunan dan penetapan standar dan kriteria teknis sebagai operasionalisasi peraturan perundang-undangan dan pedoman penataan ruang. Tercermin dalam regulasi tersebut peran serta Pemerintah dari pusat hingga daerah memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) yang sama dalam hal penataan ruang. Selain itu, pertimbangan beberapa aspek dan keterkaitan rangkaian antar wilayah sekitar Bekasi, seperti halnya kota bekasi seperti kota Bogor dalam hal Daerah Aliran Sungai (DAS) yang kerapkali menjadi permasalahan, yang menghasilkan lebih dari 52 titik area bencana banjir. Hal ini patut disadari oleh pemerintah Daerah guna mempertimbangan perencanaan tata ruang dan wilayah.
Landscape dan site plan bagi peruntukan penggunaan lahan dan ruang wilayah nyaris tidak terlihat dalam ruang publik, sehingga pengawasan terhadap pemerintah dalam hal perencanaan tata ruang seakan luput dari masyarakat, contoh kecilnya pembangunan fly over Jln. A.Yani, perumahan summarecon, Rusunami Bekasi Barat, Rusunawa Bekasi Timur, nyaris masyarakat tidak pernah mengetahui rencana pembangunan tersebut. Bahkan rencana untuk memiliki dan membelipun tidak pernah hinggap dipikiran mereka. Untuk itu sebagai bahan informasi Transparansi perlu juga dikemukakan kepada masyarakat. Apapun konsekuensinya masyarakat juga berhak mendapat informasi.
Perlunya mensosialisasikan penyadaran investasi kepada masyarakat upaya menstimulus spirit dalam mengubah cara pandang masyarakat, misalnya memberikan penyadaran bahwa memiliki Rusunami sangat menguntungkan sama saja dengan memiliki kontrakan di kampung, atau dengan pindah ke rusunawa lebih mudah mendapatkan informasi mengenai program pemerintah dalam memberikan/penyaluran bantuan atau jaminan keamanan dan kenyamanan karena mudah dikontrol dan bebas dari banjir, atau dengan beragam cara lainnya.
Semua itu dapat dilakukan dan membutuhkan waktu yang lama, tetapi sosialisasi tersebut harus tetap dilakukan, karena banyak hal positif yang akan didapatkan oleh pemerintah daerah, diantaranya mendata penduduk urban dengan mudah, meminimalisir pemukiman kumuh di Kota Bekasi, walaupun dalam perkembangannya pasti ada kendala, misalnya harga yang ditawarkan apakah sesuai dengan kantong masyarakat kecil menengah di kota Bekasi? Hal ini dapat menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk dapat memberikan fasilitas dan kemudahan masyarakat Bekasi untuk membeli dan memiliki rumah hunian.
Selanjutnya, dalam proses penataan ruang, pemerintah dalam hal pembinaan peran serta masyarakat sangat minimal dan kurang sinergis hingga saat ini, hal ini disebabkan pemerintah belum dapat memberikan ruang aspirasi publik dalam memberikan masukan, keluhan, dan mengakomodir gagasan sebagai sinergitas pola pembangunan yang melibatkan masyarakat dalam hal tersebut, padahal dalam PP No.15 dalam Bab 3 Pembinaan penataan ruang Bagian 1 (Umum) pasal 7 dan pasal 8 sangat gamblang dijelaskan Bahwa Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan pembinaan penataan ruang untuk mencapai tujuan pembinaan penataan ruang. Pembinaan penataan ruang dilakukan secara sinergis oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pada kenyataannya mekanisme dan bentuk pembinaan saja sebagian masyarakat tidak tahu dan belum merasakan, terlebih lagi bersinergi untuk mencapai Tujuan perencanaan tata ruang.
Hak Masyarakat untuk mendapatkan informasi masih dinilai lemah, pemberdayaan perangkat kerja Pemerintah daerah seperti dinas, SKPD, jumlah aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan yang lebih dari cukup, sebenarnya dapat di fungsionalkan sebagai tenaga survei, tenaga sosialisasi kepada masyarakat. Mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kependudukan dan pemerintahan. Contohnya : pembuatan KTP, KK, IMB, penyuluhan UU dan Perda, survey jumlah penduduk, survei angka kemiskinan, dan lain sebagainya. Hal tersebut dilakukan untuk membentuk kesadaran dan tanggung jawab pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya, dibutuhkan pola kreatif yang dapat dilakukan dalam pelayanan dan penyuluhan hingga pintu warga, diibaratkan seperti pola jemput bola.
makadari itu, pentingnya komunikasi antar instansi dan perpanjangan tangan pemerintah sangat dibutuhkan, untuk melakukan sosialisasi di internal dan eksternal pemerintahan guna suksesi strategi pengembangan pemukiman dan infrastruktur perkotaan, tidak adalagi kalimat “tidak ada informasi/pemberitahuan sebelumnya”, bentrokan tentang pembebasan area, karena rencana telah terkondisikan dengan baik melalui sosialisasi dan media informasi yang tersedia dan disebarluaskan dimasyarakat.
Kemudian, perimbangan peruntukan lahan 70 : 30 %, 60 - 40 % antara bangunan dan area serapan, perlu disikapi dengan baik dalam uji materi dilapangan, pemberlakuan reward dan punisment sangat baik diterapkan, agar semakin memotivasi pengembang dan masyarakat untuk ikut serta dalam penerapan aturan yang berlaku, masyarakat dan pengembang tidak sertamerta membuat aturan sendiri ketika mengantongi izin tanpa mempertimbangkan Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) di sekitar area pembangunan. Tentunya disinergiskan dengan rencana pembangunan jangka panjang dan ketentuan peralihan yang disusun oleh pemerintah.
Sesuai dengan PP No. 15 Tahun 2010 Bab 8 Pasal 207 tentang Ketentuan Peralihan, Peninjauan ulang tentang bentuk izin yang diterbitkan kepada developer, dan apabila belum diperbaharui dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang baru, maka perlu dilakukan penindakan tegas pencabutan izin, karena dinyatakan telah tidak berlaku. Semangatnya adalah kepuasan masyarakat dalam optimalisasi kinerja pemerintah dalam hal pelayanan pada umumnya, dan khususnya pembangunan tata ruang yang seiring sejalan dengan Visi Misi Kota Bekasi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Meskipun kerjasama dan perjuangan yang berat akan dihadapi di Kota Bekasi, tetapi ini adalah bagian dari tanggung jawab yang harus dilakukan pejabat eksekutif dan legislatif yang harus duduk bersama, mendahulukan kepentingan masyarakat ditengah hiruk pikuk yang terjadi saat ini.
Minggu, 12 Desember 2010
LAB

OLEH : DENDY MADYA
saya tak bisa hentikan goncangan dalam diriku
saya tak bisa hentikan goncangan dalam tubuhku
saya tak bisa padamkan gelora dalam syahwatku
saya tak bisa hentikan nafsu dalam konsumsi-ku
saya tak bisa hentikan aliran sampah alami tubuhku
saya tak bisa menanam pohon di rumahku
saya tak bisa menggali kedalaman sungai dekat rumahku 33 tahun sudah berak di atas bumi
saya tak bisa hentikan mesin-mesin artifisial-ku saya tak bisa hentikan buangan air dalam kamar mandiku
saya tak bisa hidup tanpa televisi tanpa komputer,
saya akan mati 33 tahun tanpa memahami bahasa mendung
saya tak bisa mematikan handphone-ku
saya tak bisa hentikan pemborosan kegenitan dalam narsistik-ku 33 tahun tak berterimakasih kepada alam 33 tahun putus-sambung dengan tuhan (lebih banyak putus)
saya tak bisa hentikan goncangan dalam psikis-ku
saya tak bisa kembalikan spermaku ke dalam tubuhku
saya tak bisa kembalikan muntahan-muntahan dari dalam perutku sejak
saya bayi 33 tahun sudah muntah-muntah
saya tak bisa kembalikan kepulan asap rokok dari mulutku kepada daun tembakau
saya tak bisa kembalikan tinjaku ke dalam tubuhku (bersambung)(GA)
LAB (pada event FESTIVAL KATA DALAM PERFORMA, Bentara Budaya Jakarta, Oktober 2010, foto-foto oleh Ayi Noe)
Langganan:
Postingan (Atom)